Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh
menegaskan bahwa UU Pemilu melarang kampanye di dalam kampus, karena itu
hendaknya di kampus dibedakan antara pendidikan politik dan politik praktis.
"Tahun 2014 sebagai tahun politik dapat dijadikan
momentum oleh pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan pendidikan politik,
misalnya menyampaikan pandangan terhadap persoalan yang dihadapi bangsa
Indonesia kepada para capres," katanya di Surabaya, Minggu (12/1/2014).
Ia menjelaskan kalangan kampus boleh saja mengundang
capres-cawapres untuk menyampaikan ide dan gagasannya dalam koridor akademik,
bukan politik praktis.
"Kalau diskusi boleh-boleh saja, tapi kalau menyampaikan
visi dan misi berarti kampanye dan hal itu dilarang UU Pemilu. Pasal 86 UU
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum pada ayat (1) huruf (h) mengatur
larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan. Selain itu, aturan untuk itu juga ada dalam Peraturan KPU,"
katanya.
Dalam Penjelasan UU disebutkan bahwa fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir
tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab
fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Yang dimaksud tempat pendidikan adalah gedung dan
halaman sekolah/perguruan tinggi," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat
edaran yang melarang kegiatan yang bersifat pendidikan politik di kampus.
"Kami memberikan kebebasan akademik kepada semua kampus,
karena kampus memiliki otonomi untuk memilih dan mengagendakan kegiatan-kegiatan
akademiknya. Jadi, kami tidak melarang. Yang penting, mereka tidak boleh
melanggar UU," katanya.[as]
Sumber: Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar