Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Muhammad Nuh mengatakan lulusan fakultas pendidikan dengan gelar sarjana
pendidikan (S.Pd) tetap harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) untuk
menjadi seorang guru profesional. Menurut dia seperti halnya sarjana kedokteran
(S.Ked) belum menunjukkan profesi dokter tetapi baru gelar akademik.
"Begitu juga halnya dengan
sarjana farmasi, tidak identik dengan apoteker. Karena itu, seorang lulusan
bergelar S.Pd baru dapat disebut sebagai guru setelah mereka mengikuti
PPG," ujarnya di Bengkulu, Minggu (9/2/2014).
Dengan berprofesi sebagai guru
maka mereka akan mendapatkan tunjangan profesi. “Jadi jangan keliru, bukan
S.Pd-nya yang dihapus,” ujar Mendikbud. Untuk mencapai kondisi tersebut,
dikatakannya, diperlukan masa transisi sampai 2015.
Ia menambahkan saat ini pemerintah
sedang melakukan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan revisi ini maka permasalahan yang terkait dengan pendidikan, termasuk
pengelolaan guru yang selama ini menjadi bagian otonomi daerah dan dikelola
oleh pemerintah daerah kabupaten/kota akan ditinjau kembali.
Khusus permasalahan pendidikan, kata
Nuh, dalam revisi yang sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri sudah
disepakati di level pemerintah pusat, bahwa persoalan pendidikan tidak lagi diotonomikan tetapi menjadi urusan
bersama, antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
“Ini dasar yang akan kita jadikan
payung, kalau sekarang kita tidak bisa serta merta menariknya ke pusat karena
guru juga dalam komponen pendidikan,” ujar Nuh.
Nuh menambahkan dari 8 standar
nasional pendidikan (SNP) nanti akan dibagi-bagi mana yang menjadi urusan
daerah, mana yang jadi urusan pusat dan mana yang menjadi urusan bersama.
Sebagaimana diketahui SNP, meliputi delapan hal, yaitu, (1) Standar Isi, (2)
Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, (4) Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, (5) Standar Sarana Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7)
Standar Pembiayaan, (8) Standar
Penilaian Penilaian.
“Standar isi, proses, dan
kompetensi lulusan merupakan bagian dari kurikulum sehingga tetap menjadi
kewenangan pusat,” tegasnya.[as]
Sumber: Kemdikbud