Pages

Selasa, 11 Februari 2014

Sarjana Pendidikan Harus Tetap Ikut PPG




Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan lulusan fakultas pendidikan dengan gelar sarjana pendidikan (S.Pd) tetap harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) untuk menjadi seorang guru profesional. Menurut dia seperti halnya sarjana kedokteran (S.Ked) belum menunjukkan profesi dokter tetapi baru gelar akademik.

"Begitu juga halnya dengan sarjana farmasi, tidak identik dengan apoteker. Karena itu, seorang lulusan bergelar S.Pd baru dapat disebut sebagai guru setelah mereka mengikuti PPG," ujarnya di Bengkulu, Minggu (9/2/2014).

Dengan berprofesi sebagai guru maka mereka akan mendapatkan tunjangan profesi. “Jadi jangan keliru, bukan S.Pd-nya yang dihapus,” ujar Mendikbud. Untuk mencapai kondisi tersebut, dikatakannya, diperlukan masa transisi sampai 2015.

Ia menambahkan saat ini pemerintah sedang melakukan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan revisi ini maka permasalahan yang terkait dengan pendidikan, termasuk pengelolaan guru yang selama ini menjadi bagian otonomi daerah dan dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten/kota akan ditinjau kembali.

Khusus permasalahan pendidikan, kata Nuh, dalam revisi yang sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri sudah disepakati di level pemerintah pusat, bahwa persoalan pendidikan  tidak lagi diotonomikan tetapi menjadi urusan bersama, antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pusat. 

“Ini dasar yang akan kita jadikan payung, kalau sekarang kita tidak bisa serta merta menariknya ke pusat karena guru juga dalam komponen pendidikan,” ujar Nuh.

Nuh menambahkan dari 8 standar nasional pendidikan (SNP) nanti akan dibagi-bagi mana yang menjadi urusan daerah, mana yang jadi urusan pusat dan mana yang menjadi urusan bersama. Sebagaimana diketahui SNP, meliputi delapan hal, yaitu, (1) Standar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, (8)  Standar Penilaian Penilaian. 

“Standar isi, proses, dan kompetensi lulusan merupakan bagian dari kurikulum sehingga tetap menjadi kewenangan pusat,” tegasnya.[as]

Sumber: Kemdikbud